Jelang Lebaran, Pengusaha di Mataram Tertipu Trading Saham Akun Bodong Rp 1,6 Miliar Raib
Mataram- Edy Gunarto seorang pengusaha di Mataram, Nusa Tenggara Barat melaporkan penipuan berkedok trading saham akun internasional bodong dengan kerugian Rp 1,6 miliar lebih.
Dia mendatangi Ditreskrimsis Polda NTB pada Sabtu (29/3/2025) untuk melaporkan hal tersebut. Peristiwa bermula ketika Edy melihat iklan trading saham di situs Instagramnya. Karena tertarik, Edy pun mengklik tautan iklan tersebut dan langsung terhubung dengan group whatsapp di situs yang mengaku sebai akun Black RockI nternasional dan memperoleh modal awal masing-masing angota senilai Rp 1 juta.
Edy juga dihubungi oleh admin group yang merangkap sekretaris bernama Avelyn Tan untuk memulai berinvestasi. Beragam informasi disampaikan baik metode trading hingga keuntungannya. Hal ini membuatnya semakin yakin dengan aplikasi tersebut.
Lagipula, sudah ada bukti keuntungan awal senilai 200 ribu rupiah. Awalnya pada Februari 2025 dia masuk group Whatsapp dengan Christopher Ganis sebabgai Admin Group sekaligus memberikan rekomendasi kapan harus membeli dan menjual saham.
Selanjutnya oleh Evelyn, namnya dipindahkan ke group VIP beranggotakan 37 orang. Nah pada saat itulah Edy mulai berinvestasi dengan membeli saham perusahaan India sesuai yang direkomendasikan senilai Rp 3 juta ke rekening Bank BNI atas nama CV Rama Shinta untuk membeli saham.
"Dari Rp 3 juta itu ada keuntungan penjualan saham Rp 600 ribu dan sempat saya tarik. Saya pun kembali berinvestasi senilai Rp 50 juta ke rekening PT Batavia Citi Gold. Untuk transferan Rp 554 juta saya lakukan via rekening BCA dengan tujuan CV Rama Shinta di rekening BNI dan Rp. 500 juta ke PT. Batavia Citi Gold di rekening Bank UOB," ujar Edy kepada wartawan Sabtu (29/3/2025).
Pihak admin pun meminta Edy untuk kembali menggenapkan investasinya senilai Rp 1,7 miliar dengan alasan membeli saham luar negeri yang sudah IPO. Dari investasi itu akan diperoleh hasil kenaikan harga dari 20 sampai 50 persen saat penjualan saham atau listing perdana di pasar regular.
"Dari penjualan saham Rp1, 7 miliar itu saya memperoleh keuntungan hingga Rp 1,4 Miliar. Sehingga totalnya berjumlah Rp 2.995.000.000 miliar di akun tersebut. Tapi dananya belum saya tarik, "paparnya.
Setelah ada muncul keuntungan mencapai Rp 1,4 Miliar, namun tidak bisa ditarik. Bahkan hingga penarikan jumlah terkecil Rp 500.000 pun tetap tidak bisa. "Akhirnya saya komplain ke admin group," tegasnya.
Oleh Admin penarikan itu tidak bisa dilakukan karena dia belum membeli saham IPO yang kedua senilai Rp 4,7 miliar sehingga dia diminta kembali mengirim uang Rp 1,7 miliar.
Edy pun menolak pembelian saham itu. Dari situlah Edy mulai curiga jika hal itu merupakan modus penipuan. Terlebih saldo hasil penjualan saham sebelumnya yang tertera di akun Black Rock berangsur-angsur berkurang dari semula Rp 4,5 miliar menjadi Rp 3,8 miliar lebih.
Pihak admin pun kembali menghubungi Edy via chat Whatsapp untuk segera membayar denda lantaran dianggap tidak jadi membeli saham IPO kedua senilai Rp 344 juta.
Edy meminta pembayaran denda bisa dipotong melalui saldo yang dimiliki. Hanya saja, pihak admin menolak melakukan itu dengan alasan melanggar ketentuan perundang-undangan sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini kasusnya masih ditangani Polda NTB. Foto : Edy Gunarto korban penipuan Trading Saham Akun Bodong senilai Rp 1,6 Miliar saat melapor di Polda NTB Sabtu (29/3/2025)