Sat Resnarkoba Polres Majene Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu
MAJENE, iNewsMamuju.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Dalam operasi terbaru, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (22), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dan HM (24), warga Desa Kenje, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Hertasning, Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.
Kenaikan PPN 12 di Sektor Pendidikan, Wamen Dikdasmen: Kebijakan Masih Dibahas Antar Kementerian
“Setelah menerima laporan, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan mengendarai motor Yamaha Mio Soul GT dan berhenti di samping Kos Pelangi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pembungkus aluminium foil warna emas yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta sebuah kaca pireks,” jelas IPTU Japaruddin.
RA langsung diamankan ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam interogasi, RA mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari HM, seorang temannya yang berada di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HM di teras rumahnya di Kelurahan Galung Lombok, Kecamatan Tinambung. HM pun langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu pembungkus aluminium foil warna emas, Satu plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Dua unit handphone, Satu unit motor Yamaha Mio Soul GT dan Satu buah kaca pireks.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutup IPTU Japaruddin.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Majene berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.