Bapak Tiri Rudapaksa Anak, Satreskrim Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku

Bapak Tiri Rudapaksa Anak, Satreskrim Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku

Terkini | mamuju.inews.id | Kamis, 12 Desember 2024 - 13:00
share

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial NS (35) atas dugaan pelanggaran hukum terhadap anak tirinya, LD (12). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/270/XII/2024/SPKT Resta Mamuju pada Kamis, 12 Desember 2024.  

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menjelaskan bahwa proses gelar perkara menunjukkan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. NS kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.  

“Dari hasil penyelidikan, dugaan peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di rumahnya. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi,” ungkap Kompol Jamaluddin.  

Setelah penetapan status, NS langsung diamankan untuk menjalani proses penahanan di Rutan Polresta Mamuju guna memastikan kelancaran penyidikan.  

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran. "Proses hukum ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang terdampak," tambahnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.  

Kompol Jamaluddin juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan indikasi tindakan yang melanggar hukum. “Kami berharap kerja sama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak,” tutupnya. 

Topik Menarik