Diduga Gunakan Bahan Terlarang Menangkap Ikan, 5 Nelayan Asal Mamuju Tengah Diamankan

Diduga Gunakan Bahan Terlarang Menangkap Ikan, 5 Nelayan Asal Mamuju Tengah Diamankan

Terkini | mamuju.inews.id | Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:50
share

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pasangkayu, bersama Polairud dan TNI AL, berhasil menangkap lima nelayan yang diduga menggunakan obat bius dalam penangkapan ikan. 

Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/9/2024) sekitar pukul 08.00 WITA di pantai Dusun Tanjung Harapan, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Selasa (1/10/2024). 

Kelima pelaku itu berasal dari Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat. 

"Lima nelayan tersebut menggunakan dua kapal kecil, dan tidak membawa tanda pengenal, serta tidak membawa dokumen kapal," ujar Alamsyah.

Alamsyah, menyebutkan bahwa dari kapal-kapal tersebut ditemukan obat bius berupa bahan kimia, serta kompresor yang digunakan untuk menyelam dan menyebarkan obat bius.

Selain itu, sekitar 75 kilo gram ikan hasil tangkapan dari lima nelayan tersebut, sudah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium.

"Dari bentuk fisik yang kami lihat, ikan tersebut telah memenuhi syarat. Di mana, ikan yang mati karena bius terdapat beberapa ciri seperti, baru ditangkap sudah banyak lendirnya, kemudian mata ikan secara organoleptik juga memenuhi syarat," terang Alamsyah.

Alamsyah juga menambahkan bahwa, selama ini pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengumpulan data-data selama dua hari sebelum melakukan penggrebekan

"Hari ini kami lakukan penggrebekan, kemudian nanti kami akan lakukan tindakan selanjutnya," tambah Alamsyah.

Kelima pelaku beserta barang bukti kata Alamsyah, kini telah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut.

"Kami akan berusaha secepatnya melakukan uji lab, dan menentukan Sanski untuk pelaku. Karena mengingat ikan ini akan cepat membusuk," ujar Alamsyah.

Topik Menarik