Pejabat Negara dan BUMN Diadukan Ke Bawaslu Madiun, Buntut Kampanye di Forum Sosialisasi BPJS
MADIUN, iNewsMalang.id - Tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1, Ahmad Dawami Ragil Saputro - Sandhyka Ratna Ferryantiko, melaporkan Yahya Zaini Anggota DPR RI fraksi partai Golkar dan BPJS Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Madiun, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (10/10/2024).
Pelapor yang diwakili oleh M Yahya Alfiansyah dan Arista Hidayatul Rahmansyah menilai kedua pihak tersebut terlibat aktif pada kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun nomor urut 2, Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi dengan jargon Harmonis.
Menurut Alfiansyah, kapasitas Yahya Zaini sebagai anggota DPR RI adalah pejabat negara. Keberadaan dan keaktifannya dalam kampanye pasangan Harmonis yang berlangsung pada 28 September 2024 di lapangan Mojopurno bisa dianggap melanggar UU Nomor 10/2016 tentang Pemilukada khususnya pasal 70 dan 71.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai BUMN seolah memfasilitasi kampanye tersebut. Diantaranya dengan memberikan kesempatan kepada Hari Wuryanto, Calon Bupati dari Paslon nomor urut 2 mempergunakan forum sosialisasi jaminan sosial ketenagaakerjaan bersama Yahya Zaini sebagai ajang kampanye.
"Dalam undang-undang itu jelas disebutkan, dilarang melibatkan Badan Usaha Milik Negara, ASN, Anggota TNI - Polri, Lurah/Kades dan perangkatnya. Serta, pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Nah, kalau ini kan sudah jelas menguntungkan Paslon 2 dan merugikan Paslon 1," kata pria yang akrab dipanggil Alfian itu melalui sambungan telepon.
Bukti yang dilampirkan pelapor yakni link video reels di akun instagram @mashariwuryanto yang menayangkan Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dihadiri oleh Anggota DPR-RI Komisi IX, Yahya Zaini, pada 28 September 2024 lalu, di Lapangan Mojopurno, Kecamatan Wungu - Kabupaten Madiun.
Dalam video postingan tersebut terlihat kehadiran Yahya Zaini (anggota DPR RI), Hari Wuryanto yang merupakan Calon Bupati dari Paslon nomor urut 2, dua orang yang belum diketahui identitasnya berdiri di panggung kecil dengan latar belakang banner bertuliskan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Yahya Zaini. Pada bagian atas banner terlihat tulisan BPJS Ketenagakerjaan.
Alfian menambahkan, faktor pelanggaran lain yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut adalah peserta kegiatan menggunakan atribut kaos bertuliskan HARMONIS. Bahkan di akhir sesi mereka juga meneriakkan yel-yel "HARMONIS..." dan disahut "Menaaang.." oleh seluruh peserta.
"Acara ini kan di prakarsai oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang adalah agenda negara bukan politik. Ini sudah jelas, kegiatan sosialisasi yang ditunggangi politik praktis," tegas Alfian.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi Wardana menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji laporan ini melalui rapat pleno. Hal itu dengan melihat syarat formil dan meteriil untuk menentukan pelanggaran atau bukan dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Nanti akan kami lakukan rapat pleno. Dilihat syarat formil materiil. Kemudian ditentukan pelanggaran atau bukan, tentu kami akan melibatkan Gakkumdu," tandas Teja.
Untuk diketahui, surat tanda bukti penyampaian pelaporan dengan nomor 002/PL/PB/Kab./16.21/X/2024, ditandatangani oleh pihak Bawaslu Kabupaten Madiun, atas nama Fatkhurrokhman.