Pemkab Lumajang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyatakan bahwa ASN diperbolehkan membawa mobil dinas berpelat merah guna bersilaturahmi dengan orang tua. Kebijakan ini juga tidak membatasi waktu penggunaan mobil dinas selama masih dalam masa cuti bersama.
"Boleh digunakan untuk sungkem ke orang tua, terserah para ASN mau sungkem kapan," ujar Agus melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Agus menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan agar kendaraan dinas tetap terawat. Menurutnya, jika mobil dinas dibiarkan di kantor dalam waktu lama, tidak ada yang bertanggung jawab untuk merawatnya.
Sebagai informasi, libur panjang bagi ASN dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berlangsung selama 11 hari, dimulai pada Jumat (28/3/2025). Selain itu, kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja, termasuk dari kampung halaman.
"Mobil kalau di kantor justru malah tidak terjaga, jadi mending dibawa," jelas Agus.
Meski demikian, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, ASN harus menggunakan BBM non-subsidi karena kendaraan dinas berpelat merah.
"Yang penting mereka paham bahwa tidak boleh menggunakan BBM kantor," pungkas Agus.