PT GMS Daftarkan Gugatan Terhadap PT Tradecorp di PN Niaga Jakarta Pusat

PT GMS Daftarkan Gugatan Terhadap PT Tradecorp di PN Niaga Jakarta Pusat

Nasional | lombok.inews.id | Selasa, 2 Juli 2024 - 22:10
share

JAKARTA, iNewsLombok.id-PT Graha Muara Sejahtera (GMS) mendaftarkan gugatan hukum berlanjut sebagai penggugat terhadap PT Tradecorp Indonesia (TI) sebagai tergugat, dengan nomor pokok perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Informasi pendaftaran perkara tersebut didapat dari situs Mahkamah Agung. Direncanakan sidang pertama adalah Selasa depan 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Gugatan diajukan PT Graha Muara Sejahtera melalui kuasa hukum DR Saiful Anam, SH, MH.

Gugatan ini dilakukan karena diduga PT TI, sebagai kontraktor di lokasi tambang PT Amman Mineral di Batu Hijau Townside Sumbawa Barat, belum membayar pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT GMS.

Berdasarkan informasi data penanganan perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan status perkara penunjukan juru sita.

Sementara itu, dari SIPP PN Jakarta Pusat juga diterangkan agenda jadwal sidang:

– L S P + T Baca permohonan Selasa, 9 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB.

– Jawaban + Pembuktian Surat P + T pada Kamis, 11 Juli 2024 , Pukul 10.00 WIB.

– Kesimpulan Senin, 15 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB.

– Putusan Kamis, 18 Juli 2024, Pukul 10.00 WIB. 

Topik Menarik