Demi Bisa Membayar Utang, Pasutri di Bangka Barat Nekat Jual Narkoba

Demi Bisa Membayar Utang, Pasutri di Bangka Barat Nekat Jual Narkoba

Terkini | lintasbabel.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 14:20
share

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HR (41) dan YN (41) diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, di jalan Gang Sekip, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Senin (16/12/2024) lalu. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,51 gram.

Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya, diantaranya 20 buah sedotan, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. 

 

Budi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkoba yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Keduanya sedang berboncengan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Dilakukan pemeriksaan ditemukan potongan pipa sedotan siap edar," ujarnya, Rabu (18/12/2024). 

Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka mereka sudah satu bulan ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya. 

"Untuk motif karena alasan ekonomi. Mereka terpaksa menjual narkoba untuk membayar hutang. Sedangkan untuk sumber barang masih dalam penyelidikan," ucapnya. 

 

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Topik Menarik