Pagar Laut PIK 2, Sudrajat Maslahat: Bisa Ancam Keamanan dan Kejahatan Transnasional
LEBAK, iNewsLebak.id - Aktivis Voice of Banten dan Pegiat Sosial, Sudrajat Maslahat, M.Si., M.Ikom, menyatakan bahwa pembangunan pagar laut di Kawasan PIK 2 yang dibangun oleh oknum PSN PIK 2 sepanjang 30,16 km merupakan bentuk sabotase yang merugikan kedaulatan negara.
"Tindakan ini adalah bentuk kesombongan oligarki yang mencoba memamerkan kekuasaannya. Negara harus segera bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini, dan membawa para pelaku ke pengadilan," tegas Sudradjat Maslahat, dalam press release yang diterima Redaksi iNews Lebak pada Minggu (12/01/2025).
Ditegaskan Sudradjat, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan wilayah teritorial negara pantai. Batas terluar ZEE adalah 200 mil laut dari garis pangkal negara pantai.
Ia menegaskan bahwa konsep ZEE bertujuan untuk memperluas yurisdiksi negara pantai atas sumber daya alam di laut. Negara pantai yang memiliki ZEE memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan melestarikan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Oleh karena itu, tindakan pemagaran laut yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di PIK 2 dinilai tidak hanya mengabaikan kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kepentingan nasional.
Sudrajat juga menyoroti bahwa pembangunan pagar laut yang belum sepenuhnya selesai ini dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar apabila proyek PSN PIK 2 selesai. Pagar laut tersebut, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk bagi penyelundupan barang ilegal, narkoba, bahkan potensi pendaratan orang asing yang tidak terkontrol.
"Pagar laut ini bisa menjadi celah bagi berbagai kejahatan transnasional. Jika pembangunannya dibiarkan, kita khawatir hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, terutama yang berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan negara dan keamanan nasional," ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Sudrajat, telah melakukan langkah yang tepat dengan memberikan ultimatum 20 hari untuk membongkar pagar laut tersebut. Namun, ia menyarankan agar pemerintah bertindak lebih cepat dan tidak menunggu batas waktu tersebut.
"Tindakan tegas harus segera diambil, jangan sampai ada pembiaran terhadap masalah ini. Pagar laut ini jelas mengganggu ketertiban umum dan mencederai kedaulatan negara," tegasnya.