Berjuang Demi Lahan yang ‘Direbut’, Petani Tenjolaya Ajukan RDP ke DPRD Lebak

Berjuang Demi Lahan yang ‘Direbut’, Petani Tenjolaya Ajukan RDP ke DPRD Lebak

Terkini | lebak.inews.id | Minggu, 22 September 2024 - 23:00
share

Lebak, iNewsLebak.id - Puluhan petani yang tergabung dalam Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak. Hal ini sebagai upaya petani dalam menyelesaikan sengketa lahan di wilayah Tenjolaya, seluas 119 hektare. 

Perwakilan PPT, H Lomri mengatakan, upaya mediasi dengan tim kuasa hukum PT MII sedikit mengalami kendala. Hingga saat ini perwakilan petani belum pernah bertemu langsung dengan pihak PT MII guna mencari penyelesaian. 

“Kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke RDP dengan para wakil rakyat dengan harapan persoalan ini bisa ditemukan akar persoalannya dan penyelesaiannya. Untuk surat pengajuan RDP telah kami layangkan ke DPRD Lebak akhir pekan ini,” ungkap H Lomri, Minggu (22/9/2024). 

Dalam RDP tersebut, petani berharap DPRD Lebak bisa meminta keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak maupun manajemen PT MII. Hal ini dirasa penting karena hingga saat ini status tanah yang diklaim PT MII masih belum jelas. 

“Kami sedikit kesulitan berkomunikasi dengan BPN, walaupun hanya sekedar menanyakan masa berlaku HGB ataupun HGU yang diklaim oleh PT MII. Hanya secuil informasi yang kami terima, bahwa masa berlaku HGB atau HGU PT MII telah habis per 14 Agustus 2024 kemarin,” ungkap H Lomri. 

 

Hal lain yang disampaikan ke para wakil rakyat di DPRD Lebak, yakni perilaku semena-mena dari oknum yang diduga bagian dari PT MII yang secara paksa menurunkan alat berat untuk meratakan lahan pertanian mereka pada bulan November – Mei 2023 lalu. 

“Petani yang telah menggarap lahan sejak tahun 1970-an, tiba-tiba datang alat berat dan merangsek lahan pertanian warga. Tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan setelah itu PT MII memasang plang bahwa warga dilarang masuk ke area tersebut, dan tanah itu diklaim milik PT MII,” ujar H Lomri. 

Kini warga berharap penuh kepada para wakil rakyat, agar persoalan ini bisa terang benderang dan konflik lahan ini bisa diselesaikan sesuai aturan dan regulasi, “Kami juga tidak mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik kami, walau menggarap sejak tahun 70 an. Jadi mohon difasilitasi oleh para Bapak Dewan, agar masyarakat tetap bisa hidup,” harap H Lomri. 

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Ider Alamsyah, yang dititipkan surat pengajuan RDP mengaku akan segera menindaklanjuti permohonan audiensi. Ia juga mengaku prihatin dengan apa yang dialami warga Tenjolaya. 

“Surat permohonan telah saya terima dan akan segera ditindaklanjuti. Miris mendengar persoalan ini, tapi sebagai wakil rakyat yang kebetulan ini juga Dapil saya, saya komit akan turut membela hak mereka jika ada dasar yang kuat,” tegas Agus Ider. 

 

Ditanya soal jadwal RDP, Agus Ider mengatakan saat ini DPRD Lebak masih dalam agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembagian Komisi. Jadi setelah Komisi DPRD terbentuk, maka jadwal RDP pasti akan dipastikan kapan berlangsung. 

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten saat ini tengah berjuang untuk mendapat penjelasan atas status tanah garapan mereka yang saat ini diklaim sebagai tanah milik PT MII. 

Sejak tahun 1970-an hingga saat ini, tidak pernah putus mereka garap. Tanah tersebut menjadi tumpuan kehidupan masyarakat untk bercocok tanam. Berbagai jenis tanaman tumbuh subur, hasilnya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Pada November 2023, saat alat berat merangsek lahan, petani tak lagi bisa menggarap lahan yang sudah turun temurun tersebut. Walaupun secarik Surat Izin Hak Garap hingga kini masih mereka pegang. Banyak warga kini memilih jadi buruh tani di lahan milik orang lain. Bahkan ada diantaranya yang meninggal diduga karena persoalan ini. 

Topik Menarik