Kejari Lamongan Terima Dana Pengembalian BLT dari Eks Kadinsos
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima pengembalian dana kelebihan pembayaran dari mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan, Hamdani Azhari. Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp186.645.637.
Dana tersebut berasal dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 yang digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Setelah dilakukan penelusuran, sejumlah pengeluaran tidak dapat dibuktikan penggunaannya.
Proses pengembalian uang ini dilakukan di hadapan Kejari Lamongan, dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Bank Jatim dan pejabat Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd. Fadhly Arby, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Selanjutnya, uang pengembalian dari mantan Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dikembalikan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.
Diketahui, pengembalian dana tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Lamongan bekerja sama dengan Inspektorat berhasil mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.