Mayat di Made Great dipastikan Korban Pembunuhan Pelaku Masih di Bawah Umur
LAMONGAN, iMewsLamongan.id - Penemuan mayat misterius di bangunan kosong bekas warung kopi di Jl. Perumahan Made Great Residence, Kecamatan Lamongan, akhirnya terungkap. Polisi memastikan mayat tersebut berstatus pelajar dan menjadi korban pembunuhan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, dalam konferensi pers pada Kamis (16/01/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan mayat di lokasi pada Rabu (15/01/2025).
Tim Forensik Polres Lamongan bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Jatim segera melakukan identifikasi dan autopsi untuk mengetahui identitas serta penyebab kematian korban.
“Berawal dari penemuan mayat pada hari Rabu di sebuah bangunan kosong bekas warung kopi, kemudian kami dari tim Forensik Polres Lamongan dan Bidlapfor Polda Jatim melakukan outopsi dan identifikasi,” ujar AKBP Bobby.
4 Potret Cantik Nagita Slavina Pakai Kebaya Biru Muda di Pernikahan Zumi Zula dan Putri Zulhas
Setelah mencocokkan hasil autopsi dengan laporan orang hilang yang masuk pada Sabtu (11/01/2025), korban teridentifikasi sebagai VPR, seorang pelajar yang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Identitas korban dipastikan dari pakaian yang dikenakan.
“Setelah disesuaikan dengan laporan orang hilang dan dikonfirmasi keluarga korban yang sesuai dengan baju bahwa benar mayat tersebut berinisial VPR,” tambahnya.
Polres Lamongan segera membentuk tim khusus Satreskrim untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku yang juga teman dekat korban berinisial AI berusia 16 tahun. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut,” jelas AKBP Bobby.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku diketahui menyukai korban, namun korban menolak karena sudah memiliki pacar. Penolakan tersebut memicu amarah pelaku hingga berujung pada tindakan pembunuhan.
“Pelaku suka terhadap korban, dan korban menyampaikan bahwa dirinya sudah mempunyai pacar, yang membuat sakit hati pelaku sehingga melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” ungkap Kapolres. Pelaku bahkan sempat menceritakan niatnya kepada teman-temannya sebelum melakukan tindakan keji itu.
“Dari keterangan pelaku, ia sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada temannya dan akan melakukan tindakan keji tersebut,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyatakan pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku akan kami sangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Rizky.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak serta penanganan konflik remaja secara tepat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.