Jual Barang Curian di Facebook, Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi

Jual Barang Curian di Facebook, Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi

Terkini | kutai.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 09:20
share

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini layak disematkan kepada NO (20) maling spesialis rumah kosong di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.

Aksinya terendus polisi gara-gara barang hasil curian kembali dijual di Facebook. Petugas kemudian menelusuri postingan tersebut hingga akhirnya pelaku diringkus.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito menjelaskan, pencurian terjadi pada 13 Desember 2024 lalu di Desa Hambau. Tersangka yang merupakan pemuda desa setempat mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong.

"Pelaku mengetahui rumah korban kosong karena menjaga kebun. Korban mendapat laporan dari tetangganya jika rumahnya menjadi sasaran pencurian,"jelasnya. 

Korban yang bergegas pulang dari kebun sekitar pukul 06.00 WITA mendapati rumahnya sudah dibobol. Pelaku masuk setelah merusak jendela rumah.

Saat diperiksa, sejumlah barang hilang mulai dari televisi, handphone, dan celengan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Polsek Kembang Janggut yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, diterima informasi jika handphone korban dijual di Facebook.

"Postingan itu kemudian ditelusuri dan diperoleh informasi handphone itu diperoleh dari pelaku dengan cara gadai sebesar Rp250.000," ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.

Topik Menarik