Isran Noor-Hadi Mulyadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim ke MK, Tunjuk Refly Harun Jadi Kuasa Hukum

Isran Noor-Hadi Mulyadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim ke MK, Tunjuk Refly Harun Jadi Kuasa Hukum

Terkini | kutai.inews.id | Kamis, 12 Desember 2024 - 10:30
share

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Drama Pilkada Kaltim dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim ke MK.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/12/2024), gugatan pasangan Isran-Hadi didaftarkan pada Rabu 11 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor : 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Namun, gugatan tersebut belum memiliki nomor registrasi perkara. Isran-Hadi menggugat KPU Kaltim terkait hasil pilkada yang memenangkan pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aj.

Pasangan petahana itu menunjuk tiga orang kuasa hukum yakni ahli hukum tata negara, Refly Harun, kemudian Jaenal M dan Raden Violla Reininda Hafidz.

Sebelumnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Rudy-Seno meraih 996.399 suara (55,7 persen). Sementara Isran Noor–Hadi Mulyadi hanya meraup 793.793 suara (44,3 persen). 

Meski demikian, penetapan pasangan Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih Kaltim menunggu keputusan MK atas gugatan yang diajukan Isran-Hadi.

Terpisah, MK akan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada hingga 18 Desember 2024.

 

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK maksimal tiga hari kerja sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

"Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.

Menurutnya, setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-APPP kepada Pemohon atau kuasa hukum. 

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

"Setelah perbaikan, baru diregistrasi MK.  Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,"ujarnya.

MK sendiri menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan digelar mulai Januari 2025. Persidangan sengketa pilkada hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Topik Menarik