KPU Kuningan Tegaskan Pentingnya Legitimasi Lembaga Survei dalam Pemilu 2024
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menekankan urgensi legitimasi lembaga survei yang terlibat dalam proses Pilkada 2024, harus terdaftar di KPU kuningan.
Ia menjelaskan, bahwa lembaga survei yang melakukan jajak pendapat terkait pemilu wajib mendaftarkan diri secara resmi ke KPU.
"Lembaga survei harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, dan memiliki sumber pendanaan yang jelas. Ini sangat penting agar hasil survei yang mereka sampaikan kepada publik bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Aof dalam keterangan resminya, Jumat (11/10).
Menurut Aof, pendaftaran ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan bentuk dari transparansi dan akuntabilitas lembaga survei.
"Jika tidak ada pendaftaran, maka kita tidak bisa memastikan bahwa lembaga tersebut bekerja secara profesional dan objektif. Apalagi menyangkut data yang bisa mempengaruhi opini publik," ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga survei yang ingin terlibat dalam Pilkada 2024, wajib mendaftar paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Batas waktu ini memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan verifikasi, terhadap keabsahan lembaga dan kelengkapan dokumen yang mereka ajukan," tandasnya.
KPU Kuningan berharap, dengan adanya regulasi yang jelas mengenai pendaftaran lembaga survei, proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan demokratis.
"Kami mengimbau kepada semua lembaga survei untuk yang melakukan survei jejak pendapat Pilkada 2024, untuk segera mengurus pendaftaran. Hal ini akan menjamin kepercayaan publik terhadap hasil survei yang mereka rilis," tegasnya.
Selain itu, Aof juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menyikapi hasil-hasil survei yang beredar, bahwa hal tersebut hanya gambaran situasi semata. Sekaligus berhati-hati dalam menilai hasil survei, karena yang pasti dan sahih adalah hasil dari KPU Kabupaten Kuningan.
"Jangan mudah percaya dengan hasil survei yang tidak jelas asal-usulnya. Survei yang sah adalah yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dengan adanya pengaturan ini, KPU berharap semua lembaga yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara maupun pihak ketiga seperti lembaga survei, dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.***