Dianggap Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Ketua Karangtaruna Karawang Laporkan Pemilik Akun Tiktok
KARAWANG, iNewskarawang.id - Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Asep Saepulloh, atau yang lebih dikenal sebagai Ceong, membuat laporan polisi di Polres Karawang pada Rabu, (6/11/2024)
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun TikTok @apanawhily melalui media sosial.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024. Ceong, yang hadir bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arsyakaila, meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE,” ungkap Wawan Wartawan, S.H., selaku kuasa hukum Ceong.
Kejadian ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar di PT. Indi Ganda Perdana (IGP) pada Selasa, 5 November 2024, di Kawasan Industri Mitra (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Dalam aksi tersebut, beberapa oknum Karang Taruna dituduh melakukan provokasi yang menargetkan Ceong dengan perkataan yang dinilai merendahkan martabatnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Menurut Wawan, aksi tersebut direkam dan diduga kemudian disebarluaskan melalui akun TikTok @apanawhily.
"Video aksi tersebut didistribusikan atau ditransmisikan di media sosial TikTok, yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” jelasnya.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan jika pihaknya telah membuat Laporan resmi dan telah diterima oleh Polres Karawang dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) LP/B/1397/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
“Kami akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami berharap pihak penyidik segera melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” tandasnya.