Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Menaker Pastikan Tidak Berdampak Pengangguran

Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Menaker Pastikan Tidak Berdampak Pengangguran

Ekonomi | joglosemar.inews.id | Kamis, 9 Januari 2025 - 10:50
share

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang masih berlaku hingga saat ini.

"Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015," ujar Yassierli dalam keterangannya yang dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).

1. Aturan Masih Berlaku

Menaker menegaskan bahwa aturan mengenai kenaikan usia pensiun yang sudah diterapkan sejak 2015 tetap berlaku. Meskipun tidak ada yang baru, pelaksanaan aturan tersebut terus dipantau.

2. Pertambahan Usia Pensiun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja Indonesia akan naik satu tahun setiap tiga tahunnya. Sebagai contoh, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun menjadi 59 tahun.

3. Nasib Pekerja Baru

Menanggapi kekhawatiran mengenai peningkatan angka pengangguran akibat kesulitan bagi pekerja baru untuk terserap di pasar kerja, Yassierli optimis bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. Ia menjelaskan bahwa pekerja senior cenderung mencari pekerjaan dengan level yang lebih tinggi, seperti posisi manajer, sehingga tidak akan berdampak pada pengangguran.

“Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” tambahnya.

4. Hasil Studi

Yassierli juga menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan studi yang menyatakan bahwa penambahan usia pensiun satu tahun berpengaruh pada peningkatan angka pengangguran. Pihaknya akan terus memonitor dampak dari kenaikan usia pensiun dan pelaksanaan program jaminan pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.

Topik Menarik