Catat Tanggalnya! Libur Nataru, Operasional Kendaraan Barang Dibatasi
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Operasional kendaraan barang akan kembali diizinkan pada Senin, 23 Desember 2024, tetapi pembatasan kembali diberlakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Mulai besok Jumat (20/12/2024) sudah diberlakukan, mohon dipedomani untuk kelancaran arus lalu lintas," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan.
Kendaraan yang Dibatasi
Warga Garut Temukan Berstruktur Batu Bersejarah, Warga: Diduga Peninggalan Jaman Kerajaan Dulu
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Meski begitu, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur panjang Nataru.
Ruas Jalan Terdampak
Pembatasan operasional diterapkan di beberapa jalur strategis, baik tol maupun non-tol. Ruas tol yang menjadi fokus kebijakan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara itu, untuk jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan, termasuk Jalan Daendeles.
Menurut Kombes Pol. Sonny Irawan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang. "Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama," tegasnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Polda Jateng juga menegaskan akan menindak tegas pelanggar kebijakan ini. "Bila ditemukan melanggar SKB 3 Menteri tersebut, maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada," tambah Kombes Pol. Sonny Irawan.
Polda Jateng melalui Direktorat Lalu Lintas akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga diharapkan dapat mendukung kelancaran kebijakan ini untuk kepentingan bersama.