Soroti Penjualan Pupuk di Atas HET, PMII Pamekasan: Bebani Petani dan Langgar Regulasi
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain membebanipetani, Harga pupuk di atas HET dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani untuk meningkatkan hasil pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.
"Harga pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, di lapangan masih ditemukan kios yang menjual pupuk di atas HET, yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional," kata Homaidi, Sabtu (18/1/2025).
Praktik penjualan pupuk di atas HET, terutama di daerah terpencil, semakin memperburuk kondisi petani. Petani yang tidak mampu membayar harga lebih tinggi terhambat dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Homaidi mendesak pemerintah untuk menegakkan regulasi dengan tegas, memastikan harga pupuk subsidi sesuai HET, dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan demi melindungi kepentingan petani.
PMII Pamekasan juga mengungkapkan bukti pembelian pupuk dari kelompok tani (poktan) yang dibeli dengan harga jauh di atas HET, yakni mencapai Rp125.000 hingga Rp150.000 per sak. Sementara itu, seharusnya harga yang ditetapkan adalah Rp112.500 per sak untuk urea dan Rp115.000 per sak untuk NPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020.
Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan Moh Nadir menambahkan temuan penyimpangan harga ini sudah diketahui sejak Juni 2024, namun tindakan baru diambil pada Desember 2024. "Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama lima bulan. Kami berharap ke depannya, pemerintah bisa lebih cepat menanggapi temuan serupa," ujarnya.
Kronologi Brigadir AKS dan Saksi Kunci H Membunuh dan Membuang Mayat Korban di Kebun Sawit
PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan pupuk bersubsidi pada 2024. Ketidakakuratan data antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi distribusi pupuk. Data yang tidak sinkron ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan stok pupuk yang menghambat produktivitas pertanian di beberapa daerah.
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan Achmad Faisol menyatakan, masukan dari PMII menjadi bahan evaluasi bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk. "Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar," ujarnya.
KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, bahkan sampai mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. "Kami mendorong distributor untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang melanggar demi menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi," katanya.
PMII Pamekasan sebelumnya menggelar audiensi terbuka pada Kamis, 16 Januari 2025 di Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti KP3 Pamekasan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta distributor pupuk bersubsidi.