Kronologi Brigadir AKS dan Saksi Kunci H Membunuh dan Membuang Mayat Korban di Kebun Sawit
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kronologi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan saksi kunci Muhammad Haryono (H) melakukan pembunuhan di Palangkaraya dan membuang mayat korban di kebun sawit daerah Katingan. Pengungkapan kronologi ini dilakukan setelah memecat dengan tidak hormat dan menahan Brigadir AKS, oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangkaraya.
Terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya membunuh sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi, Brigadir AKS tidak sendirian. Namun, dia dibantu oleh H yang menjadi saksi kunci dan kini turut ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, H sempat melaporkan peristiwa tersebut ke polisi usai kejadian pembunuhan. Kasus pencurian dengan kekerasan oleh tersangka brigadir AKS menyebabkan korban seorang sopir mobil ekspedisi meninggal dunia dan jasadnya ditemukan membusuk di perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalteng.
Selain dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri, Brigadir AKS kini ditahan di Rutan Mapolda Kalteng bersama H, saksi kunci sekaligus tersangka kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, saksi kunci H turut ditetapkan tersangka meski melaporkan kejadian tersebut ke Polisi usai kejadian.
Hal itu karena dari hasil penyidikan diketahui bahwa H berperan membantu Brigadir AKS dalam kasus ini.
"Di antaranya pada tanggal 27 nopember 2024 tersangka H diajak Brigadir AKS mencari mobil bodong atau mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap," ujar Kabid Humas, dikutip Kamis (19/12/2024).
Saksi kunci H juga memindahkan senjata api (senpi) dari posisi dasboar ke belakang kursi tengah mobil saat berhenti di Km 38 Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya.
Selain itu setelah Brigadir AKS mengeksekusi korban, tersangka H membantu membuang jasad korban ke parit di kebun sawit daerah Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Usai membuang jasad korban, tersangka H dan Bragadir AKS membersihkan darah yang ada di mobil Sigra menggunakan genangan air pinggir jalan yang berada di wilayah antara Palangkaraya dan Kabupaten Katingan.
Tersangka H lalu membuang karpet lantai bawah depan mobil Sigra ke sungai di daerah setempat dan mengendarai mobil pikap milik korban secara beriringan dengan tersangka Brigadir AKS.
Dalam kasus ini, penyidik kini masih melakukan penyidikan secara maraton dan selama proses penyidikan tersangka Brigadir AKS danH masih ditahan di Rutan Mapolda Kalteng.