Dituduh Berselingkuh, Istri Tewas Dianiaya Suami
Nasib nahas menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NC (42) Warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura. NC tewas akibat mengalami kekerasan yang dilakukan AH (46) yang tidak lain adalah suami sendiri.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Mengatakan kejadian berawal pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 22.00 WIB, saat itu tersangka AH menunjukkan TikTok pada istrinya tentang nasihat ketaatan istri pada suami.
Namun, korban NC menjawab dengan nada keras. Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki lain.
"Tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok," ungkapnya
Tidak hanya itu, tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali.
Pascaperistiwa itu, kata dia, polisi yang menerima laporan langsung bergegas mencari keberadaan terduga pelaku. "Al hasil Unit Resmob mengamankan tersangka AH, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC," ucapnya.
Adapun barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp45.000.000,00.