Dugaan Malapraktik, Siswi SMP di Palembang Buta Usai Konsumsi Obat dari Oknum Bidan

Dugaan Malapraktik, Siswi SMP di Palembang Buta Usai Konsumsi Obat dari Oknum Bidan

Infografis | sindonews | Jum'at, 3 Januari 2025 - 10:51
share

Seorang siswi SMP kelas 7 berinisial BP (16) mengalami kebutaan diduga akibat konsumsi obat-obatan yang diberikan oleh oknum bidan tanpa izin praktik. Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan terdakwa bidan Agustina yang dikenakan dakwaan malapraktik.

Dalam persidangan, Jumat (3/1/2025), BP terlihat berjalan tertatih-tatih dituntun oleh ibunya, Nila Sari, dan keluarga saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agustina. Terdakwa, yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di kursi pesakitan.

Menurut jaksa, BP mengalami kebutaan total akibat Sindrom Stevens-Johnson, sebuah reaksi medis langka yang disebabkan oleh konsumsi obat-obatan tertentu. Kondisi ini mengharuskan korban menjalani pengobatan intensif di rumah sakit dan membutuhkan waktu lama untuk pemulihan. Bahkan, BP memerlukan donor kornea mata untuk bisa sembuh total.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Agustina memberikan enam jenis obat kepada BP yang awalnya hanya mengeluhkan demam dan muntah. Obat-obatan tersebut meliputi Ceterizine, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan vitamin C. Namun, bukannya sembuh, tubuh BP justru melepuh di beberapa bagian, termasuk pada matanya yang mengeluarkan cairan bening hingga darah.

Setelah kondisinya memburuk, BP dilarikan ke IGD RS Myria untuk perawatan medis. Meski telah menjalani operasi mata kanan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga BP kini mengalami kebutaan permanen.

Dalam dakwaan, terdakwa Agustina dijerat dengan pasal primer Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau subsider Pasal 440 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Usai persidangan, Nila Sari, ibu korban, mengungkapkan harapannya agar jaksa dan hakim memberikan keadilan hukum bagi anaknya. "Anak saya sekarang tidak bisa bersekolah lagi. Kami berharap pemerintah bisa membantu biaya pengobatan agar BP mendapatkan donor kornea dan bisa melihat kembali," ujar Nila Sari, Jumat (3/1/2025).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pentingnya pengawasan terhadap praktik tenaga medis yang tidak memiliki izin.

Topik Menarik