Santri di Boyolali Dibakar Gara-gara Dituduh Curi HP, Pelaku Guru Agama

Santri di Boyolali Dibakar Gara-gara Dituduh Curi HP, Pelaku Guru Agama

Infografis | sindonews | Rabu, 18 Desember 2024 - 11:30
share

Seorang santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dan kaki, setelah dibakar oleh kakak teman santrinya, Senin (16/12/2024) malam. Korban berinisial SS (16) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dibakar gara-gara dituduh mencuri handphone.

Pelaku Bernama Galang Setiya Dharma kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Guru agama asal Kaliwungu, Kabupaten Kendal itu ditahan dan menjalani penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali.

Kasus ini bermula ketika adik tersangka yang juga santri di pondok pesantren tersebut melaporkan kehilangan handphone kepada kakaknya. Tersangka kemudian mendatangi pondok pada Senin (16/12/2204) malam dengan alasan menjenguk adiknya. Namun, ia membawa bahan bakar minyak sebagai persiapan untuk melakukan aksi yang direncanakan.

Di ruang tamu pondok, tersangka menginterogasi korban terkait tuduhan pencurian handphone milik adiknya. Saat korban tidak mengakui tuduhan tersebut, tersangka menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan menyulutnya menggunakan korek gas.

Korban yang terbakar berteriak meminta tolong, hingga akhirnya ditolong oleh petugas pondok pesantren dan segera dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapat perawatan medis.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, seperti karpet terbakar, pakaian korban, botol bekas tempat bahan bakar, dan sebuah korek api.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Selain itu, karena korban masih di bawah umur, tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, mengingat ini adalah kasus yang sangat serius dengan korban di bawah umur," tegas IPTU Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat di lingkungan pesantren untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.

Topik Menarik