Nyaleg Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati (50) ditetapkan tersangka penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024. Tak hanya itu, penerbit ijazah palsu juga turut menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan penetapan tersangka terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin (62).
Menurut Umi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. "Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Tersangka Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
"Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional," jelasnya.
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," sambungnya.