12 Jam Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (17/12/2024). Dawam diperiksa selama 12 jam dari pukul 10.00 hingga 21.40 WIB dalam dugaan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dawam irit bicara ketika dimintai tanggapan atas pemeriksaannya tersebut oleh awak media. Ketika ditanya mengenaijumlah pertanyaan yang diberikan penyidik, serta terkait uang yang diambil dan telah dia kembalikan, Dawam enggan berkomentar.
"Tanya penyidik aja ya," kata Dawam yang mengenakan kemeja putih dan topi berwarna hijau tersebut, Selasa (17/12/2024) malam.
Untuk diketahui, M. Dawam Rahardjo diduga mengambil uang Rp322.835.100 dari dana Participating Interest (PI) 10 yang diberikan Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Uang tersebut sudah dikembalikan Dawam.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Lampung Armen Wijaya mengatakan, penarikan uang oleh Dawam merupakan perbuatan melawan hukum.
"Uang tersebut sudah dikembalikan ke Kejati Lampung oleh saudara MDR (Dawam), untuk mengurangi potensi kerugian negara," ujar Armen kepada awak media.