Komnas HAM Desak Oknum Polisi Penembak Siswa Paskibra hingga Tewas Ditindak Tegas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, tindakan hukum harus diberikan kepada oknum polisi yang diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang yang juga anggota paskibra Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang.
“Kami belum mendapatkan laporannya, kalau ada laporannya kita akan proses dan mungkin teman-teman sudah mendapatkannya di Jakarta, tapi saya belum mendapatkannya. Tapi, saya kira kalau ada pelanggaran hukum harus ada tindakan hukum juga,” ungkap Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024).
Saat ditanyakan apakah memungkinkan Komnas HAM menurunkan Tim Pencari Fakta, Saurlin menyebut hingga hari ini pihaknya belum mendapat laporan. Secara teknis, untuk menindaklanjuti kasus tersebut Komnas HAM bisa bergerak setelah mendapatkan laporan ataupun proaktif.
“Jadi bisa dua-duanya. Tapi mungkin nanti tim lain yang berjalan, tim kami masih ada pekerjaan khusus di Jateng,” sambungnya.
Sementara itu, saat ditanyakan kegiatannya di Jawa Tengah, Saurlin Siagian menyebut hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara besok.
Saurlin menyebut, Komnas HAM menerjunkan 2 tim, yang terdiri dari belasan orang, dibagi wilayah tugas utara dan selatan Jawa Tengah untuk seminggu ke depan yang dimulai per hari ini, Selasa (26/11/2024).
“Kami mendapat informasi banyak sekali dari Bawaslu, tentang bagaimana kegiatan di lapangan, kondisinya, pelanggaran-pelanggaran, informasi itu kami cerna untuk membuat rekomendasi ke para pihak. Kami juga (secara khusus) akan melakukan pengawasan khusus di daerah-daerah yang masuk kategori rawan,” tandasnya.