Mantan Rektor Universitas Bandung Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan BR, mantan Rektor Universitas Bandung (UB) sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. BR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah dana PIP Kuliah sehingga merugikan negara.
Penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan UR dan YS tersangka dalam kasus itu. UR dan YS merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini, ketiga telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menetapkan status tersangka terhadap UR, YS, dan BR. Terhadap yang bersangkutan, kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Senin (25/11/2024) malam.
Irfan Wibowo menyatakan, Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022.
Modus ketiga tersangka, ujar Irfan, dalam melakukan korupsi saat kampus swasta itu masih berstatus STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB; hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Tetapi kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian," ujar Irfan.
Menurut Irfan, modus menjadikan kelas jauh untuk kelancaran mahasiswa yang diberi bantuan PIP Kuliah.
"Biaya kuliah, komponen dari PIP ini dipotong oleh tersangka BR, UR dan YS, pihak KTI yang menyelenggarakan kelas jauh tersebut,” tutur Irfan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP Kuliah sebesar Rp7,5 juta untuk keperluan biaya hidup.
"Tapi, uang tersebut dipotong sekitar Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta oleh UR, YS dan BR," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung.
Ridha menyatakan, dalam pembelajaran kelas jarak jauh itu, selain tidak ada izin dari kementerian, juga ada mahasiswa yang telah drop out (DO) atau tidak aktif tetapi masih mendapat kucuran dana PIP Kuliah.
"Kemudian ada juga mahasiwa fiktif. Kami memanggap karena kelas jauh itu tidak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ridha.
Berdasarkan perhitungan sementara, tutur Ridha, anggaran PIP Kuliah yang dipotong oleh tiga tersangka sebanyak 110 mahasiswa pada 2021 dan 2022.
Saat ini, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya. “Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” tutur Ridha.