Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 21 Kg dari Aceh di Jalinsum
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 21 kilogram. Penangkapan ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Batubara.
Tersangka yang ditangkap adalah IW, seorang warga Banda Aceh. Ia tidak dapat melawan saat disergap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus ganja di dalam tas koper milik tersangka.
"Setelah kita dalami Tersangka memang mau memasarkan daun ganja ini di Batubara. Saat ini kita sedang mengejar pembelinya," ujar Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka, daun ganja tersebut rencananya akan diantarkan ke seseorang di wilayah Batubara, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Selain menyita barang bukti ganja, polisi juga menyita beberapa telepon seluler dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
AKBP Taufiq menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam satu bulan terakhir, jajaran Polres Batubara telah berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.