Polisi Bekuk Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi, 1 Buron

Polisi Bekuk Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi, 1 Buron

Infografis | sindonews | Minggu, 8 September 2024 - 14:23
share

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 terduga pelaku penganiayaan dan perampasan motor santri. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko elektronik, Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi .

Terduga pelaku berinisial WAB (44) dan AC (42) berhasil diamankan dan 1 terduga pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian. Ketiganya dilaporkan merampas dan menganiaya santri berinisial MAN (17) yang terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.

Keduanya berhasil diamankan polisi 3 pekan setelah melancarkan aksinya. Terduga pelaku WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku dan hasil visum et refertum penganiayaan korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal (debt collector) suatu finance dan merampas sepeda motor yang masih dalam jaminan fidusia dan telepon genggam milik korban.

"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," ujar Rita kepada SINDOnews , Minggu (8/9/2024).

Atas perbuatannya, lanjut Rita, kedua pelaku diancam dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

Sebelumnya, dipicu permasalahan sengketa jaminan fidusia, seorang santri di Kota Sukabumi berinisial MAN (15) diduga menjadi korban penganiayaan debt collector hingga mengakibatkan luka di bagian perut bawah dan kepala.

Salah satu kerabat korban, Safri Usman mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi pada 24 Juni 2024 lalu dengan nomor laporan polisi STPL/16/VI/2024/SPKT/SEK GUNUNGPUYUH/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR.

"Kami kemarin datangi ke Polsek Gunungpuyuh untuk menyikapi laporan kami pada tanggal 24 Juni 2024, menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan anak di bawah umur," ujar Safri kepada SINDOnews , Jumat (16/8/2024).

Topik Menarik