2 Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp65 Miliar Ditahan Kejati Sumut
Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kedua tersangka yakni FM yang bekerja sebagai analis kredit, dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama. Penahanan dilakukan Kejati Sumut pada Selasa (2/9/2024).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Selain itu, alasan penahanan karena ada kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
"Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024 di Rutan Kelas I Medan," ujar Yos, Rabu (4/9/2024).
Meskipun demikian, FM tetap menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh TA, meskipun jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai agunan.
"Menurut hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp36,93 miliar," ujar Yos.