Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan

Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan

Infografis | sindonews | Selasa, 6 Agustus 2024 - 06:33
share

Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada Radius Tarigan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Radius dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo tahun 2019.

Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo itu memiliki pagu anggaran senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.

Selain Radius, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan tiga orang kontraktor dalam proyek pembangunan itu sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan selayaknya Radius Tarigan.

Baca Juga: Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga Rp1,6 Miliar

Koordiantor Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, mengatakan Radius Tarigan dan ketiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Saat proyek ini bergulir, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karo,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Dia bersama tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menurut hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara senilai Rp216,9 juta dari pagu anggaran proyek Rp3 miliar di APBD 2019.

Anggaran tersebut dengan rincian pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp2.984.316.000. Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp 44.406.600. Kegiatan dipecah oleh Radius menjadi 7 proyek pengerjaan.

Hal itu diduga dilakukan Ridius agar menghindari proses tender. ”Diduga PPK sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama,” ucapnya.

Radius memecah proyek pembangunan TPU tersebut menjadi 7 dengan masing-masing sebagai berikut, penataan kawasan TPU senilai Rp1,19 miliar, pembangun lapangan parkir senilai Rp 48 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp149,7 juta.

Pembangunan gapura sebesar Rp199,6 juta, pembangunan sumur bor sebesar Rp149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran senilai Rp299,5 juta, dan pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar Rp199,7 juta.

7 proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang. Pekerjaan proyek itu dialihkan kepada pihak ketiga.

Bahwa proses seleksi terhadap ke 7 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan hanya formalitas karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung.

Topik Menarik