Batik Air Turunkan Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Soetta

Batik Air Turunkan Penumpang yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Soetta

Terkini | inews | Rabu, 16 April 2025 - 01:49
share

JAKARTA, iNews.id - Batik Air menurunkan seorang penumpang yang bercanda membawa bom sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC). Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025).

Diketahui, seorang penumpang perempuan dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari). Hal itu disampaikan saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Merespons hal itu, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan.

Tak cuma itu, penumpang diturunkan dan tidak diizinkan melanjutkan penerbangan. Selanjutnya, ia akan diperiksa oleh pihak otoritas bandara Soetta.

"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," ujar kepada iNews.id dikutip Rabu (16/4/2025).

Danang memastikan penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan dan dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

"Himbauan dan kewajiban: dilarang bercanda tentang bom," ucap Danang.

Danang menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Topik Menarik