Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA

Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA

Terkini | inews | Senin, 14 April 2025 - 10:15
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait nasib vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) usai ketiga hakim yang memutuskan perkara tersebut menjadi tersangka suap. MA menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke MA. Putusan tersebut akan diuji pada tingkat kasasi.

"Ya JPU mengajukan kasasi ke MA, tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ujar Yanto dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus itu, korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup menjadi terdakwa. Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah diputus pada 19 Maret 2025.

Susunan majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, JPU telah melayangkan kasasi ke tingkat MA pada tanggal 27 Maret 2025.

"Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," tutur Yanto.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan ontslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. 

Keempat hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

MAN disebut memberikan suap kepada tiga hakim yakni AL, PN dan DJU. Pemberian uang ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi putusan lepas.

Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uang dilakukan di depan salah satu bank kawasan Jakarta Pusat. 

Adapun uang yang diduga dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menyangkakan pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah pengacara Marcella Santoso, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

Topik Menarik