5 Fakta Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Niat Liburan Akhirnya Disindir Dedi Mulyadi

5 Fakta Lucky Hakim Pergi ke Jepang, Niat Liburan Akhirnya Disindir Dedi Mulyadi

Terkini | inews | Senin, 7 April 2025 - 21:30
share

JAKARTA, iNews.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Tindakan tersebut menuai kontroversi lantaran dia berstatus kepala daerah yang harus melalui mekanisme sebelum pergi ke luar negeri.

Kabar kepergian Lucky tersebut mencuat setelah diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Berikut lima fakta yang dirangkum terkait Lucky Hakim pergi liburan ke Jepang tanpa izin.

1. Dedi Mulyadi Posting Lucky Hakim Asyik Liburan ke Jepang Tidak Izin

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini menghebohkan netizen. Dedi mengunggah foto Bupati Indramayu sekaligus selebritas, Lucky Hakim yang disebut pergi liburan ke Jepang tanpa izin.

Momen itu dibagikan Dedi di akun TikTok-nya @dedimulyadiofficial. Tampak dia mengunggah sederet foto Lucky yang asyik pelesiran ke Jepang bersama keluarganya.

“Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi.

2. Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberi kabar terbaru mengenai Lucky Hakim. Menurutnya, mantan artis tersebut sudah berkomunikasi dengan dia pada Minggu (6/4/2025) malam dan telah meminta maaf.

"Dia sudah meminta maaf," kata Dedi.

3. Berangkat ke Jepang demi Penuhi Keinginan Anak

Lucky Hakim mengklaim pergi ke Jepang untuk memenuhi keinginan anaknya. Dia pun sudah meminta maaf kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri.

Dedi mengakui, pergi liburan merupakan hak pribadi tiap orang. Namun, kepala daerah harus tetap menjalankan prosedur seperti meminta izin kepada gubernur atau Kemendagri.

"Itu (pergi ke Jepang) untuk memenuhi keinginan anaknya," ujar Dedi.

4. Ancaman Sanksi untuk Lucky

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan juga wakilnya harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Menurutnya, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

5. Lucky bakal Dipanggil Kemendagri

Kemendagri merespons soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang tanpa izin. Kemendagri segera memanggil Lucky.

“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Bima, Senin (7/4/2025).

Topik Menarik