Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Terkini | inews | Rabu, 2 April 2025 - 10:03
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merespons tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha senilai total Rp165 juta. Dia menilai perbuatan itu sebagai aksi premanisme.

Dia pun mendorong proses hukum seperti aksi viral preman di kawasan Cikiwul, Bekasi beberapa waktu lalu.

“Saya cenderung ya kades (Klapanunggal) itu sama posisinya dengan preman di Bekasi, artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” kata Dedi di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Dedi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus terkait peristiwa tersebut. 

Dia menjelaskan, secara hierarki kepala desa merupakan tanggung jawab bupati. Namun, dia menuturkan sang kades mengabaikan surat edaran terkait larangan memberi dan menerima THR.

“Tapi dari sisi abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, pemerintah kabupaten/kota sampai pemerintahan desa tidak boleh memberi dan menerima,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar surat bertanda tangan Kades Klapanunggal, Kabupaten Bogor, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di sekitar wilayah tersebut. Surat tersebut viral di media sosial.

Surat itu mengatasnamakan Desa Klapanunggal. Tertera dengan jelas permintaan THR kepada perusahaan untuk perangkat dan aparatur Desa Klapanunggal.

Kades juga menyertakan acara halalbihalal dan susunan panitianya. Bahkan, ketua panitianya adalah sang kades sendiri yakni Ade Endang Saripudin.

Tidak hanya itu, tertera rencana anggaran biaya acara termasuk pemberian THR. Total anggaran mencapai Rp165 juta.

Tidak lama setelah surat itu viral, sang kades muncul dengan video klarifikasi. Dia meminta maaf atas beredarnya surat tersebut.

"Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial," katanya dalam video yang diterima, Minggu (30/3/2025).

Ade mengklaim, permintaan tersebut tidak wajib atau hanya imbauan. Dia pun akan mencabut surat tersebut.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar," ujar dia.

Topik Menarik