Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas di Arab Saudi, Tak Terlibat Kasus Visa Ziarah
JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas pengadilan Arab Saudi. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan visa ziarah.
Elang Suryana kini sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.
Elang sebelumnya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024. Oleh otoritas Saudi, Elang diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan mengawal kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.
“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” kata Nasrullah dalam keterangan Kemenag, Jumat (28/3/2025).
“Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja mengantarkan pualng,” sambungnya.
Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu dibebaskan dan dipulangkan. Sementara pihak yang diduga berperan sebagai koordinator diproses hukum lebih lanjut.