Pemprov DKI Jakarta Stop Sementara Operasional RDF Rorotan Imbas Polemik Bau Tak Sedap

Pemprov DKI Jakarta Stop Sementara Operasional RDF Rorotan Imbas Polemik Bau Tak Sedap

Terkini | inews | Rabu, 26 Maret 2025 - 08:01
share

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menghentikan sementara operasional pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara imbas polemik bau tidak sedap yang dikeluhkan warga sekitar. RDF Rorotan ditargetkan beroperasi kembali akhir Juli 2025.

"Kami berharap sekitar bulan Juli sudah siap, sudah rapih diharapkan," ucap Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Asep menyadari pengadaan zat kimia penghilang bau atau deodorizer membutuhkan waktu ditambah penambahan fasilitas pos pantau kualitas udara, sehingga ditargetkan RDF Rorotan beroperasi kembali Juli mendatang.

"Memang kami butuh waktu untuk penambahan fasilitas, mudah-mudahan di bulan Juli," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan penyebab bau tidak sedap yang tercium oleh warga sekitar RDF Plant Rorotan disebabkan proses commissioning atau uji coba guna mencari pola operasi yang optimal saat digunakan, yang menggunakan sampah lama. Padahal, teknologi RDF Plant didesain untuk mengolah sampah baru, sehingga menimbulkan bau yang dirasakan warga sekitar.

Dia pun menginstruksikan kepada Dinas LH agar segera melakukan perbaikan dengan menambah cairan deodorizer dan memasang alat pemantau kualitas udara radius 4-5 kilometer (km) sekitar RDF Plant Rorotan.

“Saya menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Jakarta untuk segera melakukan perbaikan. Selain itu, setelah melakukan dialog dengan warga, kita sepakat pada radius 4-5 km dari RDF Plant Rorotan akan dipasang alat pemantau kualitas udara. Sehingga kita bisa membandingkan kualitas udara imbas dampak dari RDF ini atau kualitas udara yang memang karena asap mobil, motor, dan sebagainya,” kata Pramono dalam keterangannya dikutip, Jumat (21/3/2025).

Pramono juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan warga yang terdampak akibat commissioning di fasilitas RDF Plant Jakarta, baik itu anak-anak hingga orang dewasa.

Topik Menarik