Kepala Dinas Kominfo Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
BATUBARA, iNews.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara berinisial IS (58) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia terjerat kasus pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Perkara ini terjadi saat tersangka IS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Diky Oktavia mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Diky Oktavia, Rabu (26/3/2025).
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Batubara Opon Siregar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kehadiran IS. Sebab IS telah dipanggil secara patut dan layak untuk diperiksa dalam perkara itu namun tidak hadir dengan alasan sedang menjalani safari Ramadan serta mengalami sakit.
“Kami akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka,” ujar Opon.