Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Infografis | inews | Rabu, 26 Maret 2025 - 08:00
share

JAKARTA, iNews.id - DJP menerbitkan Kepdirjen Pajak 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh OP tahun pajak 2024.

Baca juga: Infografis Papua Nugini Uji Coba Blokir Facebook

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca juga: Infografis Sutradara Film No Other Land Diculik Tentara Israel

Keputusan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT PPh OP 2024 jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1446 H.