5 Fakta Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Nomor 4 Rusak Citra TNI
JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas, di Tangerang berujung pada vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli. Keduanya merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Sementara itu, satu oknum TNI AL lain yakni Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait vonis kasus penembakan bos rental mobil tersebut:
1. Dua Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.
2. Penadah Divonis Empat Tahun Penjara
Selain dua terdakwa, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. Dia terbukti melakukan penadahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.
3. Dipecat dari TNI
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
Hukuman-hukuman ini diberikan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat. Kondisi psikologis masyarakat secara umum dan kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan.
4. Hal Memberatkan
Hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya bahwa prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.
Perbuatan para terdakwa menembak rakyat dinilai telah merusak citra TNI.
"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar hakim.
5. Terdakwa Tak Perlu Bayar Ganti Rugi ke Korban
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak dapat menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit dinilai tidak mampu secara finansial.
Ketiga terdakwa juga telah dijatuhi vonis penjara. Selain itu, ketiganya divonis hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim.