Headline iNEWS.ID: Anggota Polsek Menteng Dipatsus Buntut Minta THR ke Hotel

Headline iNEWS.ID: Anggota Polsek Menteng Dipatsus Buntut Minta THR ke Hotel

Terkini | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 11:27
share

JAKARTA, iNEWS.ID - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar dipatsuskan, buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya, kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan, Anwar dipatsus terkait pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Aipda Anwar dipatsus selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, dia dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Rezha menegaskan, seluruh anggota kepolisian terikat aturan disiplin dan kode etik, termasuk larangan meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anwar membuat surat permintaan THR atas inisiatif pribadi. Anwar juga sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk meregistrasi penomoran surat sesuai prosedur.

Diketahui, dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul Fitri, dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Pada surat itu, tercantum nama empat anggota Bhabinkamtibmas, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. Surat itu pun viral di media sosial. 

Pascaviralnya surat itu, anggota Polsek Menteng diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, penerima surat juga diklarifikasi.

Topik Menarik