Headline iNEWS.ID: Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Ini Respons Polri

Headline iNEWS.ID: Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Ini Respons Polri

Terkini | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 11:56
share

JAKARTA, iNEWS.ID - Polri buka suara terkait usulan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin kemarin mengatakan, usulan tersebut menjadi masukan bagi institusi kepolisian jika dinilai konstruktif. Usulan ini juga akan menjadi bagian dari upaya Polri, untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat.

Dia menuturkan, penerbitan SKCK telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Penerbitan SKCK merupakan salah satu fungsi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, permintaan penerbitan SKCK di antaranya dari masyarakat yang membutuhkan sebagai salah satu persyaratan melamar kerja.

SKCK tidak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja, namun juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas masyarakat dalam upaya pengawasan. Namun, dia menegaskan setiap usulan, termasuk jika SKCK dianggap menghambat, akan diterima. 

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan SKCK dihapus karena dianggap menghambat masa depan para residivis. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan, mereka sulit mencari pekerjaan lantaran memiliki catatan kriminal, sehingga justru mengulangi tindak kejahatannya.

Topik Menarik