Viral Kades di Musi Rawas Digerebek Warga di Rumah Janda

Viral Kades di Musi Rawas Digerebek Warga di Rumah Janda

Nasional | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 09:59
share

MUSI RAWAS, iNews.id – Video seorang oknum kepala desa (Kades) digerebek warga dalam rumah janda di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, viral di media sosial (medsos). Peristiwa menggegerkan itu terjadi Senin (24/3/2025) malam. 

Dalam video yang berdurasi 1.08 menit yang beredar, memperlihatkan beberapa warga yang sedang mendatangi sebuah rumah di Desa Triwikaton, Tugumulyo yang diduga melakukan pengerbekan. 

Bahkan beberapa warga juga melontarkan kalimat, namun tak begitu jelas dan pada akhir vidio, memperlihatkan 2 pria yang diduga tokoh masyarakat setempat menunjukan sejumlah uang tunai. 

Salah satu pria tersebut, menyebutkan bahwa uang tersebut adalah pemberian oknum kades yang digerebek warga, yang diberikan untuk kegiatan berah desa.

"Ini uang sejumlah Rp2,5 juta dari Kades untuk bersih desa di Dusun IV Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo," ucap pria dalam vidio tersebut.

Informasi dari warga setempat, bahwa oknum Kades yang digerebek warga tersebut, adalah Kades Paduraksa Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Penggerbekan tersebut dilakukan warga pada Senin (24/3/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib. 

"Informasi Kades Paduraksa Kecamatan STL Ulu Terawas," katanya, Selasa (25/3/2025).

Dikatakannya, oknum kades tersebut digerebek warga karena berdua bersama seorang perempuan yang berstatus janda di sebuah rumah di Desa Triwikaton, Tugumulyo. 

"Perempuannya katanya warga Desa R Rejosari, tapi tinggal di Triwikaton. Dulu, dia nikah dan tinggal di Triwikaton, tapi sudah pisah, dan usai digerebek warga, oknum Kades tersebut memberikan uang kepada warga untuk bersih desa," katanya.

Camat STL Ulu Terawas, Pahib mengatakan, oknum kades yang digerebek warga adalah kades di wilayah kerja Kecamatan STL Ulu Terawas. 

"Kami sudah pangil oknum kades itu. Katanya sudah diselesaikan malam itulah," kata Camat.

Topik Menarik