Puspomad: Kopda Basarsya Tersangka Tembak Mati 3 Polisi, Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam dua kasus penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga polisi, sedangkan Peltu Y. Lubis tersangka judi sabung ayam.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Peltu Y. Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Kedua tersangka kini ditahan di Denpom II/3 Lampung.
"Pelaku penembakan adalah Kopda B yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban itu," ujar Wakil Sementara (Ws) Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Brigjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Penembakan tersebut terjadi di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketiga korban tewas, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (anggota Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M. Ghalib (anggota Polres Way Kanan).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh barang bukti, keterangan saksi dan pengakuan dari Kopda Basarsyah.
Dari pengakuan Kopda Basarsyah, penyidik berhasil menemukan senjata api laras panjang yang digunakan dalam penembakan tersebut. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail kasus ini.