Breaking News: 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.
Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Rafsin.
Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.
Bambang saat itu mencari mobil lewat kenalannya yaitu Hendrik. Hendrik kemudian meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.
Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan itu lalu malah digelapkan dan diserahkan kepada Bambang.
Bos rental Ilyas sempat mendeteksi mobilnya hendak digelapkan. Ilyas dan keluarganya pun mengejar mobil itu.
Saat pengejaran, Ilyas menjadi korban penembakan. Ilyas terbunuh oleh timah panas yang dilepaskan oleh Bambang.