Anggota Polsek Menteng Aipda Anwar Dipatsus Buntut Minta THR ke Hotel
JAKARTA, iNews.id - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Anwar dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel penggani sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, Selasa (25/3/2025).
Rezha menegaskan, seluruh anggota kepolisian terikat aturan disiplin dan kode etik.
“Termasuk (larangan) meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” ujar Rezha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rezha, Anwar membuat surat itu atas inisiatif pribadi. Anwar juga sengaja tidak melaporkan surat itu kepada pimpinannya, termasuk meregistrasi penomoran surat sesuai prosedur.
Diketahui, dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul Fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” bunyi keterangan dalam surat itu.
Pada surat itu, tercantum nama empat anggota Bhabinkamtibmas, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.