ART Curi Jam Patek Philippe Senilai Rp3 Miliar di Jaksel, Dijual Rp550 Juta
JAKARTA, iNews.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang curian itu kemudian dijual seharga Rp550 juta.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat telah adanya tindak pidana pencurian yang berada di wilayah Apartemen The Pakubuwono View," kata Igo kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Dia menjelaskan, pelaku mencuri jam tangan di tempat korban menyimpan dan menukarnya dengan yang palsu. Pelaku kemudian ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Tim Opsnal berangkat ke TKP melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di Surabaya kemudian tim berhasil mengamankan," ucapnya.
Igo menyebut IR saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Satu buah jam tangan merek Patek Philippe," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pelaku sempat menjual jam tangan mewah itu senilai Rp550 juta di Surabaya.
"Barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," kata Ardian.