Respons Polri soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Respons Polri soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Terkini | inews | Senin, 24 Maret 2025 - 13:52
share

JAKARTA, iNews.id - Polri buka suara terkait usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan tersebut dijadikan masukan bagi institusi kepolisian.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Dia menuturkan, penerbitan SKCK telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Menurut dia, penerbitan SKCK merupakan salah satu fungsi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani, dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ujar Trunoyudo.

Dia mengatakan, kehadiran SKCK tidak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja, namun juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas masyarakat dalam upaya pengawasan.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucapnya.

Dia menegaskan setiap usulan, termasuk jika SKCK dianggap menghambat, akan diterima. Solusi akan dicari demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas, ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan SKCK dihapus. Alasannya, SKCK dianggap menghambat para residivis untuk mencari pekerjaan lantaran memiliki catatan kriminal dan justru mengulangi tindak kejahatannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan, usulan itu juga telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai untuk dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025). Dia mengatakan, usulan berdasarkan kajian akademis maupun praktis.

"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana," kata Nicholay.

Topik Menarik