2 Polisi di NTT Dipecat gegara Berhubungan Sesama Jenis, Salah Satunya Perwira

2 Polisi di NTT Dipecat gegara Berhubungan Sesama Jenis, Salah Satunya Perwira

Berita Utama | inews | Senin, 24 Maret 2025 - 05:19
share

FLORES, iNews.id - Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus hubungan seksual sesama jenis.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra mengatakan, keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

"Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik," ujar Kombes Hendri, Sabtu (22/3/2025).

Kedua anggota Polri yang dipecat berinisial Brigpol L dan Ipda H yang merupakan seorang perwira dan sudah 19 tahun berdinas. Sidang KKEP terhadap mereka berlangsung dalam dua sesi terpisah.

Sidang pertama digelar Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L. Berdasarkan hasil sidang, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Brigpol L dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Putusan ini tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.

"Faktor yang memberatkan hukuman terhadap Brigpol L sikap tidak jujur selama pemeriksaan serta perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri," katanya.

Sesi kedua sidang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Sidang KKEP memutuskan Ipda H diberhentikan dengan tidak hormat melalui PUT KKEP/12/III/2025.

Selain pelanggaran etik yang sama, Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya meski telah berdinas selama 19 tahun.

Keputusan PTDH terhadap Brigpol L dan Ipda H menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas serta menaati kode etik profesi demi mempertahankan citra institusi di mata masyarakat.

Polda NTT menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.

Topik Menarik