Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan
JAKARTA, iNews.id - Daftar 14 institusi yang bisa dijabat militer aktif menarik untuk disimak. Sebab, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis 20/3/2025) lalu.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.
"Setuju," ucap para anggota DPR.
Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto mengatakan salah satu pasal yang diubah yakni Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Jumlahnya yakni bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga.
Menurut dia, prajurit aktif yang mengisi ke-14 kementerian dan lembaga itu tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Dikutip dari laman emedia.dpr.go.id, berikut 14 institusi yang bisa dijabat militer aktif usai revisi UU TNI disahkan.
Kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI lama:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden).
4. Intelijen Negara.
5. Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Search and Rescue (SAR) Nasional.
8. Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.
Kementerian/lembaga tambahan dalam revisi UU TNI:
1. Pengelola Perbatasan.
2. Penanggulangan Bencana.
3. Penanggulangan Terorisme.
4. Keamanan Laut.
5. Kejaksaan Republik Indonesia.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Utut.